KONGRES XV IKATAN BIDAN INDONESIA
Hasil Kongres Bidan di solo 2012 menyatakan bahwa Bidan di perbolehkan menggunakan USG sesuai dengan batas-batas kompetensinya, Hasil pemeriksaan USG tidak diperbolehkan untuk mendiagnosa. hal ini bidan sangat dianjurkan untuk mengikuti Pelatihan USG, Kursus USG, Training USG agar sesuai dengan standar kompetensi.
Bidan adalah salah satu komponen masyarakat yang sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Standar Kompetensi Bidan sangat menentukan kepercayaan dari masyarakat.
Konsep standar kompetensi bidan yang disusun berdasar-kan pada kesepakatan bersama dari berbagai pihak terkait yaitu IBI, AIPKIND, Kolegium Bidan Indonesia, Praktisi bidan, Kementerian Kesehatan, Kementrian Pendidikan Nasional, pihak penyelenggara pendidikan dan perempuan sebagai penerima Layanan. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan oleh PP-IBI bersama Kolegium Bidan Indonesia. Standar Kompetensi disusun melalui pengorganisasian kompetensi berdasarkan pendekatan yang bersifat umum ke yang bersifat khusus/spesifik yaitu profil, kompetensi utama, kompetensi penunjang dan Kriteria Kinerja (Performance Criteria). Pernyataan kompetensi (competency statement) menggambarkan tingkat pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang harus dimiliki oleh lulusan bidan.
Salah satu Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bidan adalah Mampu mengembangkan diri dengan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini, serta menyadari keterbatasan diri berkaitan dengan praktik kebidanan serta menjunjung tinggi komitmen terhadap profesi bidan, Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan kebidanan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dengan teknologi terkini.
Contohnya adalah Pengenalan USG kepada Bidan saat ini sangat penting, sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi yang berlandasan hukum pada :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 230/Menkes/SK/2010 Tanggal 03 Februari 2010 tentang Kurikulum
- Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Sertifikasi Tenaga kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1464/Menkes/per/X/2010 Izin dan penyelenggaraan praktik bidan
- International Confederation of Midwives, Essential Competencies for Basic Midwifery Practice, 2011
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2008 tentang Jabatan fungsional bidan
- Keputusan menteri kesehatan Nomor 938 tahun 2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Pelatihan ini merupakan sekelumit gambaran Standar Profesi Bidan yang diajukan oleh perusahaan kami sebagai proposal penawaran untuk dapat menjadi peserta dalam pelatihan ketrampilan penggunaan ultrasonografi antenatal care.Melalui proposal ini diharapkan Para Praktisi Bidan, akan memperoleh gambaran yang cukup memadai mengenai manfaat penggunaan ultrasonografi yang sangat terkait langsung dengan Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kesehatan dan Standar Kode Etik Profesi. Selanjutnya, apabila penawaran ini dapat diterima oleh para praktisi kebidanan, maka diharapkan peningkatan ketrampilan dan pelayanan yang optimal dan berkualitas dapat dicapai oleh para peserta pelatihan ini.
B. Kewenangan Bidan dalam menjalankan profesinya
Bidan merupakan salah satu petugas kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis, terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pelayanan kebidanan harus diberikan oleh Bidan secara paripurna dan berkesinambungan,
karena itu dalam melakukan asuhan kebidanan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/MENKES/SK/VIII/2007, tentang Standar Asuhan Kebidanan,
walaupun sebelumnya ada Standar Profesi Bidan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007, tentang Standar Profesi Bidan yang terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan,
Standar Pelayanan Kesehatan dan Standar Kode Etik Profesi.
Standar Kompetensi Bidan diantaranya adalah :
- Bidan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan ilmu sosial dan kesehatan masyarakat yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi untuk pelayanan kesehatan masyarakat guna meningkatkan kehidupan keluarga sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
- Bidan harus memberi asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini secara cermat dan lengkap untuk kemudian dapat melakukan pengobatan dan rujukan yang tepat apabila ditemukan ada indikasi komplikasi. Dengan mendapatkan pelatihan ketrampilan penggunaan alat ultrasonografi ini, para bidan telah sesuai dengan standar kompetensi bidan tanpa melampaui kewenangan bidan dalam menjalankan profesinya.
Salah satu dari tujuh standar pendidikan berkelanjutan bidan adalah organisasi penyelenggara pendidikan berkelanjutan bidan bisa selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI, dan memiliki program pendidikan berkelanjutan yang sesuai kebutuhan dan mengkuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu program pelatihan ini telah mendapatkan pengesahan dan mendapat akreditasi 4 SKP IBI dengan SK Nomor : 063/SKP-IBI/IV/2005.
D. Standar Pelayanan Kebidanan
Didalam beberapa unsur dari delapan unsur standar pelayanan bidan ditegaskan bahwa Bidan harus menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat dan melakukan asuhan kebidanan yang berfokus kepada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, dan diberikan secara kreatif, trampil dan akurat yang memiliki tujuan utamanya untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian).Untuk itu sangat tepat kiranya dengan mengikuti program pelatihan ini akan sangat menunjang standar pelayanan kebidanan hingga dipastikan pencapaian tujuan utama akan sangat optimal didapatkan oleh praktisi kebidanan.
E. Standar Praktik Kebidanan
Terdiri dari sembilan standar yang bersifat pengelolaan dalam melakukan asuhan kebidanan; dari pengumpulan data yang sistematis dan berkesinambungan, analisis data, penegakan diagnosa,perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. Hal ini dapat ditunjang dengan diagnosa kehamilan yang menggunakan teknologi terkini seperti Ultrasonografi yang dapat memberikan informasi yang akurat, cepat, aman dan terdokumentasi dengan baik.
F. Pengertian USG
USG atau biasa dikenal ULTRASOSNOGRAPH merupakan alat diagnostik berbasis teknik pencitraan medis yang biasanya digunakan untuk memvisualisasikan otot, tendon, dan organ internal pada tubuh manusia, untuk mengatahui ukuran mereka, struktur dan setiap lesi patologis dengan gambar real time tomografi dan teknologi ini sangat membantu Profesi Kebidanan yang profesional.
Demikian sekelumit ini kami susun, diharapkan dapat menjadi gambaran kepada Profesi Bidan untuk menjadi peserta dalam progam pelatihan yang kami selenggarakan.
Pendidikan dan Pelatihan Ultrasonik Kebidanan dalam antenatal Care
Dengan makin meningkatnya kebutuhan untuk melakukan diagnosa melalui teknik diagnostik Imaging, maka pada tahun 1985, WHO melalui Chief Radiation Medicine, WHO cq, WHO scientific Grouf, cq., WHO radiological Sytem, Switzerland, telah mengambil kesimpulan bahwa: Pemeriksaan imaging merupakan pemeriksaan yang penting terutama dalam bidang obstetri, karena tidak terdapat resiko radiasi yang menimbulkan ionisasi , maka pemeriksaan USG harus menjadi metode pemeriksaan imaging yang terpilih kapan saja pemeriksaan tersebut dapat memberikan pemeriksaan klinis yang bermanfaat.
pada tahun 1985, WHO telah menerbitkan beberapa manual untuk memberikan panduan dalam penggunaan diagnostic imaging untuk dokter umum.
penggunaan manual ini tidak hanya terbatas pada dokter umum, tetapi juga diperuntukan bagi para mahasiswa kedokteran, bidan serta residen yang sedang mengikuti pendidikan untuk menjadi spesialis dalam bidang imaging diagnostic. WHO berpendapat bahwa pemeriksaan USG sangat bergantung pada operatornya, karena itu diperlukan fasilitas pelatihan bagi operator sebelum yang bersangkutan melakukan praktek pelayanan kesehatan yang baik dengan menggunakan USG untuk pemeriksaan imaging.
dalam pembuatan buku manual tersebut, WHO didukung oleh pejabat medis, ilmu kedokteran Radiasi WHO Geneva, kepala publikasi Teknis WHO, dan dukungan dari The World Federation of Ultrasound in Medicine and Biology (WFUMB)
Dua puluh tahun setelah ketetapan WHO diatas, unit USG yang dipergunakan untuk melakukan imaging diagnostic sudah mengalami perbaikan- perbaikan yang mutakhir , sehingga setiap profesi yang bersangkutan dengan penentuan diagnosa, dapat menggunakanya oleh karena non infasif, aman,praktis, hasil cukup akurat.kualitas resolusi cukup baik, bentuknya kompakdan ringan, cara pengopeasianya praktis, harga cukup terjangkau sesuai dengan profesi di bidang kesehatan yang terkait dengan penetuan diagnosa.
sesuai dengan PPRI nomor 32 tahun 1996, tenaga kesehatan di indonesia yang dapat menetapkan suatu diagnosa adalah profesi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan melalui proses anamese,inspeksi, palpasi, auskultasi, dan apabila dibutuhkan penetapan diagnosa dapat ditambah dengan alat bantu diagnostik.
Sehubunagan dengan hal tersebut diatas, maka baik Dokter, Bidan dan dokter gigi sesuai dengan profesinya , melaui suatu pelatihan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan dapat menetapkan diagnosa sesuai profesinya dengan menggunakan alat USG yang sesuai. Dalam hal ini bidan sebagai seorang profesi untuk bidang kebidanan yang fisiologis, setelah mendapat pendidikan dan pelatihan yang sesuai dapat menetapkan diagnosa dalam antenatal care, dengan menggunakan alat USG.
Setelah mealui proses diskusi, seminar, sosialisasi, para pakar di lingkungan MUKISI(Majelis Syuro Upaya kesehatan Islam Seluruh Indonesia) yang terkait dengan penggunaan USG dan para pakar yang terkait dengan pendidikan, pada tahun 2002-2004, telah menyusun suatu panduan yang dipergunakan dalam program Pendidikan dan Pelatihan Ultrasonik kebidanan bagi Profesi Bidan untuk Antenatal Care.
Pada tahun 2005, MUKISI memutuskan untuk melaksanakan Pilot proyek Pendidikan dan Pelatihan Ultrasonik Kebidanan Bagi Profesi Bidan Untuk Antenatal care.