Sabtu, 29 Agustus 2015

KONGRES XV IKATAN BIDAN INDONESIA

KONGRES XV IKATAN BIDAN INDONESIA


Berdasarkan KONGRES XV IKATAN BIDAN INDONESIA pada tanggal 10 – 16 November 2013 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Diputuskan bahwa bidan boleh menggunakan USG sesuai dengan batas kompetensi kebidanan.
Hasil Kongres Bidan di solo  2012 menyatakan bahwa Bidan di perbolehkan menggunakan USG sesuai dengan batas-batas kompetensinya, Hasil pemeriksaan USG tidak diperbolehkan untuk mendiagnosa. hal ini bidan sangat dianjurkan untuk mengikuti Pelatihan USG, Kursus USG, Training USG agar sesuai dengan standar kompetensi.
Bidan adalah salah satu komponen masyarakat yang sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Standar Kompetensi Bidan sangat menentukan kepercayaan dari masyarakat.
Konsep standar kompetensi bidan yang disusun berdasar-kan pada kesepakatan bersama dari berbagai pihak terkait yaitu IBI, AIPKIND, Kolegium Bidan Indonesia, Praktisi bidan, Kementerian Kesehatan, Kementrian Pendidikan Nasional, pihak penyelenggara pendidikan dan perempuan sebagai penerima Layanan. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan oleh PP-IBI bersama Kolegium Bidan Indonesia. Standar Kompetensi disusun melalui pengorganisasian kompetensi berdasarkan pendekatan yang bersifat umum ke yang bersifat khusus/spesifik yaitu profil, kompetensi utama, kompetensi penunjang dan Kriteria Kinerja (Performance Criteria). Pernyataan kompetensi (competency statement) menggambarkan tingkat pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang harus dimiliki oleh lulusan bidan.
Salah satu Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bidan adalah Mampu mengembangkan diri dengan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini, serta menyadari keterbatasan diri berkaitan dengan praktik kebidanan serta menjunjung tinggi komitmen terhadap profesi bidan, Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan kebidanan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dengan teknologi terkini.
Contohnya adalah Pengenalan USG kepada Bidan saat ini sangat penting, sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi yang berlandasan hukum pada :
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 230/Menkes/SK/2010 Tanggal 03 Februari 2010 tentang Kurikulum
  • Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Sertifikasi Tenaga kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1464/Menkes/per/X/2010 Izin dan penyelenggaraan praktik bidan
  • International Confederation of Midwives, Essential Competencies for Basic Midwifery Practice, 2011
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2008 tentang Jabatan fungsional bidan
  • Keputusan menteri kesehatan Nomor 938 tahun 2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
A. Tujuan Umum
Pelatihan ini  merupakan sekelumit gambaran Standar Profesi Bidan yang diajukan oleh perusahaan kami sebagai proposal penawaran untuk dapat menjadi peserta dalam pelatihan ketrampilan penggunaan ultrasonografi antenatal care.Melalui proposal ini diharapkan Para Praktisi Bidan, akan memperoleh gambaran yang cukup memadai mengenai manfaat penggunaan ultrasonografi yang sangat terkait langsung dengan Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kesehatan dan Standar Kode Etik Profesi. Selanjutnya, apabila penawaran ini dapat diterima oleh para praktisi kebidanan, maka diharapkan peningkatan ketrampilan dan pelayanan yang optimal dan berkualitas dapat dicapai oleh para peserta pelatihan ini.
B. Kewenangan Bidan dalam menjalankan profesinya
Bidan merupakan salah satu petugas kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis, terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pelayanan kebidanan harus diberikan oleh Bidan secara paripurna dan berkesinambungan,
karena itu dalam melakukan asuhan kebidanan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/MENKES/SK/VIII/2007, tentang Standar Asuhan Kebidanan,
walaupun sebelumnya ada Standar Profesi Bidan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007, tentang Standar Profesi Bidan yang terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan,
Standar Pelayanan Kesehatan dan Standar Kode Etik Profesi.
Standar Kompetensi Bidan diantaranya adalah :
  1. Bidan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan ilmu sosial dan kesehatan masyarakat yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi untuk pelayanan kesehatan masyarakat guna meningkatkan kehidupan keluarga sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
  2. Bidan harus memberi asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini secara cermat dan lengkap untuk kemudian dapat melakukan pengobatan dan rujukan yang tepat apabila ditemukan ada indikasi komplikasi. Dengan mendapatkan pelatihan ketrampilan penggunaan alat ultrasonografi ini, para bidan telah sesuai dengan standar kompetensi bidan tanpa melampaui kewenangan bidan dalam menjalankan profesinya.
C. Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan
Salah satu dari tujuh standar pendidikan berkelanjutan bidan adalah organisasi penyelenggara pendidikan berkelanjutan bidan bisa selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI, dan memiliki program pendidikan berkelanjutan yang sesuai kebutuhan dan mengkuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu program pelatihan ini telah mendapatkan pengesahan dan mendapat akreditasi 4 SKP IBI dengan SK Nomor : 063/SKP-IBI/IV/2005.
D. Standar Pelayanan Kebidanan
Didalam beberapa unsur dari delapan unsur standar pelayanan bidan ditegaskan bahwa Bidan harus menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat dan melakukan asuhan kebidanan yang berfokus kepada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, dan diberikan secara kreatif, trampil dan akurat yang memiliki tujuan utamanya untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian).Untuk itu sangat tepat kiranya dengan mengikuti program pelatihan ini akan sangat menunjang standar pelayanan kebidanan hingga dipastikan pencapaian tujuan utama akan sangat optimal didapatkan oleh praktisi kebidanan.
E. Standar Praktik Kebidanan
Terdiri dari sembilan standar yang bersifat pengelolaan dalam melakukan asuhan kebidanan; dari pengumpulan data yang sistematis dan berkesinambungan, analisis data, penegakan diagnosa,perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. Hal ini dapat ditunjang dengan diagnosa kehamilan yang menggunakan teknologi terkini seperti Ultrasonografi yang dapat memberikan informasi yang akurat, cepat, aman dan terdokumentasi dengan baik.
F. Pengertian USG
USG atau biasa dikenal ULTRASOSNOGRAPH merupakan alat diagnostik berbasis teknik pencitraan medis yang biasanya digunakan untuk memvisualisasikan otot, tendon, dan organ internal pada tubuh manusia, untuk mengatahui ukuran mereka, struktur dan setiap lesi patologis dengan gambar real time tomografi dan teknologi ini sangat membantu Profesi Kebidanan yang profesional.
Demikian sekelumit ini kami susun, diharapkan dapat menjadi gambaran kepada Profesi Bidan untuk menjadi peserta dalam progam pelatihan yang kami selenggarakan.
Pendidikan dan Pelatihan Ultrasonik Kebidanan dalam antenatal Care
Dengan makin meningkatnya kebutuhan untuk melakukan diagnosa melalui teknik diagnostik Imaging, maka pada tahun 1985, WHO melalui Chief Radiation Medicine, WHO cq, WHO scientific Grouf, cq., WHO radiological Sytem, Switzerland, telah mengambil kesimpulan bahwa: Pemeriksaan imaging merupakan pemeriksaan yang penting terutama dalam bidang obstetri, karena tidak terdapat resiko radiasi yang menimbulkan ionisasi , maka pemeriksaan USG harus menjadi metode pemeriksaan imaging yang terpilih kapan saja pemeriksaan tersebut dapat memberikan pemeriksaan klinis yang bermanfaat.
pada tahun 1985, WHO telah menerbitkan beberapa manual untuk memberikan panduan dalam penggunaan diagnostic imaging untuk dokter umum.
penggunaan manual ini tidak hanya terbatas pada dokter umum, tetapi juga diperuntukan bagi para mahasiswa kedokteran, bidan serta residen yang sedang mengikuti pendidikan untuk menjadi spesialis dalam bidang imaging diagnostic. WHO berpendapat bahwa pemeriksaan USG sangat bergantung pada operatornya, karena itu diperlukan fasilitas pelatihan bagi operator sebelum yang bersangkutan melakukan praktek pelayanan kesehatan yang baik dengan menggunakan USG untuk pemeriksaan imaging.
dalam pembuatan buku manual tersebut, WHO didukung oleh pejabat medis, ilmu kedokteran Radiasi WHO Geneva, kepala publikasi Teknis WHO, dan dukungan dari The World Federation of Ultrasound in Medicine and Biology (WFUMB)
Dua puluh tahun setelah ketetapan WHO diatas, unit USG yang dipergunakan untuk melakukan imaging diagnostic sudah mengalami perbaikan- perbaikan yang mutakhir , sehingga setiap profesi yang bersangkutan dengan penentuan diagnosa, dapat menggunakanya oleh karena non infasif, aman,praktis, hasil cukup akurat.kualitas resolusi cukup baik, bentuknya kompakdan ringan, cara pengopeasianya praktis, harga cukup terjangkau sesuai dengan profesi di bidang kesehatan yang terkait dengan penetuan diagnosa.
sesuai dengan PPRI nomor 32 tahun 1996, tenaga kesehatan di indonesia yang dapat menetapkan suatu diagnosa adalah profesi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan melalui proses anamese,inspeksi, palpasi, auskultasi, dan apabila dibutuhkan penetapan diagnosa dapat ditambah dengan alat bantu diagnostik.
Sehubunagan dengan hal tersebut diatas, maka baik Dokter, Bidan dan dokter gigi sesuai dengan profesinya , melaui suatu pelatihan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan dapat menetapkan diagnosa sesuai profesinya dengan menggunakan alat USG yang sesuai. Dalam hal ini bidan sebagai seorang profesi untuk bidang kebidanan yang fisiologis, setelah mendapat pendidikan dan pelatihan yang sesuai dapat menetapkan diagnosa dalam antenatal care, dengan menggunakan alat USG.
Setelah mealui proses diskusi, seminar, sosialisasi, para pakar di lingkungan MUKISI(Majelis Syuro Upaya kesehatan Islam Seluruh Indonesia) yang terkait dengan penggunaan USG dan para pakar yang terkait dengan pendidikan, pada tahun 2002-2004, telah menyusun suatu panduan yang dipergunakan dalam program Pendidikan dan Pelatihan Ultrasonik kebidanan bagi Profesi Bidan untuk Antenatal Care.
Pada tahun 2005, MUKISI memutuskan untuk melaksanakan Pilot proyek Pendidikan dan Pelatihan Ultrasonik Kebidanan Bagi Profesi Bidan Untuk Antenatal care.

Betapa Bermanfaatnya USG Bagi Anda & Keluarga

Manfaat USG Bagi Anda & Keluarga


Berikut adalah beberapa manfaat pemeriksaan USG bagi ibu hamil :
  1. Diagnosis dan konfirmasi awal kehamilan. Dengan pemindaian USG, embrio dapat diamati dan diukur pada usia lima setengah minggu. Bila terjadi perdarahan pada trimester pertama, USG sangat diperlukan untuk diagnosis awal kehamilan ektopik (kehamilan di luar rahim) dan kehamilan molar/anggur (kehamilan yang disertai tumor).
  2. Melihat posisi dan kondisi plasenta. Plasenta yang menghalangi jalan lahir (plasenta previa) dapat menyulitkan proses kelahiran bayi. Plasenta yang memiliki kelainan dalam kondisi seperti diabetes dan hidrops janin (cairan berlebihan di dua atau lebih bagian tubuh seperti toraks, abdomen atau kulit yang biasanya terkait dengan penebalan plasenta) juga bisa dilihat melalui USG.
  3. Memeriksa denyut jantung janin. Denyut jantung janin bisa dilihat dan dideteksi pada umur kehamilan 6 minggu dan menjadi jelas pada 7 minggu. Jika denyut jantung teramati, kemungkinan kehamilan berlanjut adalah lebih dari 95 persen. Denyut jantung janin cenderung bervariasi mengikuti usia kehamilan. Denyut jantung pada 6 minggu adalah sekitar 90-110 denyut per menit (dpm) dan pada 9 minggu menjadi 140-170 dpm. Pada usia 5-8 minggu, bradikardia (denyut kurang dari 90 dpm) seringkali berkaitan dengan risiko tinggi keguguran.
  4. Mengetahui janin lebih dari satu bayi (kembar). Kehamilan kembar meningkatkan risiko hambatan pertumbuhan janin, persalinan prematur, plasenta lepas (abruptio placenta), kelainan bawaan, morbiditas dan kematian perinatal. Kehamilan kembar terdeteksi selama ultrasonografi rutin di minggu 18 sampai 20.
  5. Menghitung usia kehamilan dan berat janin. Ukuran tubuh janin mencerminkan usia kehamilan. Dengan mengetahui usia kehamilan, hari perkiraan lahir juga dapat dihitung lebih akurat. Hubungan yang erat antara ukuran janin dan usia kehamilan terutama berlaku pada awal kehamilan. Untuk itu, pengukuran-pengukuran berikut dapat dilakukan dengan USG:
    Crown-rump Length (CRL). CRL adalah istilah untuk panjang antara bokong dan ujung kepala janin. Pengukuran CRL dilakukan pada janin berusia 7-12 minggu dan memberikan perkiraan yang sangat akurat mengenai usia kehamilan. Setelah usia kehamilan 12 minggu, CRL tidak lagi akurat mengukur usia janin, sehingga pengukuran lain diperlukan.
    Biparietal Diameter (BPD). Diameter antara 2 sisi kepala, yang diukur setelah bayi berusia di atas 12 minggu. Diameter kepala bayi meningkat dari sekitar 2,4 cm di usia 13 minggu menjadi sekitar 9,5 cm pada saat kelahiran. Dua bayi dengan berat yang sama dapat memiliki ukuran kepala berbeda sehingga BPD di tahap akhir kehamilan umumnya dianggap tidak dapat diandalkan.
    Femur Length (FL). Mengukur panjang tulang paha yang mencerminkan pertumbuhan memanjang janin. FL meningkat dari sekitar 1,5 cm di 14 minggu menjadi sekitar 7,8 cm pada akhir kehamilan. Kegunaan FL mirip dengan BPD.
    Abdominal Circumverence (AC). Mengukur lingkar perut ibu. Ini adalah pengukuran yang paling penting pada akhir kehamilan, namun lebih mencerminkan ukuran dan berat janin daripada usianya.
  6. Mendiagnosis kelainan janin. Banyak kelainan struktural janin seperti malformasi janin (anensefali, spina bifida, dll), kelainan jantung, dan hidrosefalus dapat didignosis dengan USG yang biasanya dilakukan sebelum 20 minggu. Sejumlah kecil masalah dapat diobati sebelum bayi Anda lahir.
    USG dapat menunjukkan beberapa masalah perkembangan bayi, tetapi tidak semua. Beberapa masalah bayi mungkin baru berkembang setelah 20 minggu dan beberapa mungkin tidak terlihat melalui USG. Inilah sebabnya, pada sejumlah kecil kasus, bayi lahir dengan masalah meskipun tidak ada masalah yang terlihat selama pemindaian.
    Mengetahui masalah sebelum kelahiran dapat membantu Anda mempersiapkan diri dan menyusun rencana perawatan setelah bayi lahir. Bayi Anda mungkin perlu dilahirkan di rumah sakit berbeda yang menyediakan staf dan fasilitas khusus yang diperlukan bayi Anda.
  7. Memeriksa jumlah cairan ketuban. Jumlah cairan ketuban terlalu banyak atau terlalu sedikit dapat dengan jelas digambarkan oleh USG. Kedua kondisi ini dapat berdampak merugikan pada janin:
    Polihidramnion (kelebihan cairan ketuban) dapat mengakibatkan sesak nafas berat pada ibu dan persalinan prematur. Faktor risiko termasuk diabetes ibu yang tidak terkontrol, kehamilan kembar, isoimunisasi, dan malformasi janin.
    Oligohidramnion (kekurangan cairan ketuban) dapat menyebabkan kematian janin. Kondisi ini sering terkait dengan kelainan bawaan pada saluran kemih, hambatan pertumbuhan janin dan berat janin kurang.
  8. Mengetahui jenis kelamin bayi. Jenis kelamin bayi tidak memiliki signifikansi medis. Namun, banyak calon orangtua yang sangat ingin tahu jenis kelamin bayinya sebelum lahir. Beberapa faktor seperti tahap kehamilan dan posisi janin dapat mempengaruhi keakuratan prediksi gender. Anda dapat mengetahui usia janin melalui USG dengan akurasi 95% lebih pada minggu 18 sampai 20. Dalam sebuah penelitian, USG hanya mengidentifikasi jenis kelamin dengan benar pada 46 persen janin berusia 12 minggu dan 80 persen pada janin berusia 13 minggu.

Pelatihaan Dasar Penggunaan USG. "Aplikasi Antenatal Care" untuk Dokter, Bidan dan Praktisi Medis

INFO Pelatihan penggunaan USG dasar "Aplikasi Ante Natal Care" untuk dokter, bidan dan praktisi medis  diadakan pada hari sabtu-minggu, bertempat di Hotel Narapati,  Jl. Pelajar pejuang 45 no-30-35 Bandung .
Pelatihan Ultrasonografi Dasar Aplikasi Ante Natal Care, berlangsung selama 2 hari dengan biaya 2,5 juta.
Fasilitas bagi peserta sebagai berikut : Menginap di hotel  2 malam dengan  akomodasi (lunch, dinner, breakfast, coffee break), meeting room 2 hari, modul pelatihan, materi, stater kit dan sertifikat.
Untuk Registrasi bisa dilakukan melalui email, SMS/WA/BB atau telepon, kemudian calon peserta malakukan pembayaran  booking fee via transfer sebesar  1 juta rupiah.
Transfer booking fee pada rekening resmi perusahaan sebagai berikut :
Bank BCA, KCP AHMAD YANI II,  rekening :   8090207947, a/n. NURHAYAT. 
BANK MANDIRI KCP MMU Cileunyi,  rekening: 132-00-1510494-7, a/n. NURHAYAT. 
Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum acara berlangsung. 
Sisa payment di bayarkan pada saat pengambilan Stater kit dan modul pelatihan, kartu peserta, dll, sebelum acara berlangsung. 
Utk info selanjutnya bisa menghubungi: 
>> Kantor  :  022-87820331 
>> WA        : 085759400070, 085222133489, 
>> HP/WA  : 081395476870, 087823915058. 
>> Pin BB   : 2BB4522F, 25D15946
Cara pendaftaran :
Kirimkan data : nama, gelar, No. HP, pin BB dan alamat lengkap untuk pendaftaran ke no tersebut di atas. 
Setelah transfer harap segera konfirmasi. 
Terimakasih atas kepercayaan Anda. 
info@pelatihanusg.com 

PT. ANM Medika  Bandung